You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 80 Warga Pademangan Barat Ikuti Sosialisasi Pertanahan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Warga Pademangan Dapat Pemahaman Soal Pertanahan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, melakukan sosialisasi pertanahan kepada warga Kelurahan Pademangan Barat, di Kantor Kelurahan Pademangan Barat, Kamis (10/12).

Kegiatan tersebut sangat penting, agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya saat mengurus sertifikat tanah

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Admiral Faiza mengatakan, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 80 warga. Dalam kegiatan itu, warga diberikan pemahaman serta penjelasan tentang sertifikat tanah.

 

Pemkot Jaksel Buka PTMH di Kelurahan Lenteng Agung

“Kegiatan tersebut sangat penting, agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya saat mengurus sertifikat tanah," ujar Admiral.

 


Selain itu, kata Admiral, kegiatan tersebut dilakukan untuk mendekatkan diri kepada warga melalui pelayanan, penyuluhan.

 

"BPN senantiasa peduli kepada masyarakat, demi memajukan masyarakat di bidang ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui surat tanah atau sertifikat tanah,” tutur Admiral.

Lurah Pademangan Barat,  Roytho Harahap menambahkan, kegiatan tersebut cukup baik dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. “Saya berharap, agar apa yang disampaikan oleh narasumber dapat disampaikan kepada masyarakat yang lain," kata Roytho.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11161 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1337 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1266 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1263 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye979 personBudhi Firmansyah Surapati